Desa Sukaratu

Letak dan Keadaan Alam
Desa Sukaratu terletak hanya sekitar 1 kilometer dari Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Secara geografis batas-batas desa ini: sebelah utara berbatasan dengan Desa Cibogo dan Desa Tarunajaya; sebelah timur berbatasan dengan Desa Jatibungur dan Desa Leuwihideung; sebelah selatan berbatasan dengan Desa Darmaraja; dan sebelah barat juga berbatasan dengan Desa Darmaraja.

Desa Sukaratu sudah terbentuk sejak era kepemimpinan Pangeran Aria Atmadja pada tahun 1918, dengan wilayah meliputi Kampung Durung dan Kampung Cibungur yang saat ini merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Darmaraja. Nama desanya sendiri konon diambil dari kata suka atau seneung dan ratu atau raja yang dapat diartikan sebagai wilayah yang dicintai oleh para pemimpin.

Sekitar tahun 1947 terjadi perkembangan wilayah desa, meliputi: (1) Kampung Cibungur dan Kampung Dangdeur di bawah kendali Kepala Kampung (kokolot) Cibungur; (2) Kampung Jatiroke di bawah kendali Kokolot Jatiroke; (3) Kampung Cipendeuy di bawah kendali Kokolot Cipendeuy; dan Kampung Pasar dan Kampung Durung di bawah kendali Kokolot Pasar Durung.

Kemudian pada masa kepemimpinan Kuwu Minta, sekitar tahun 1953, terjadi perubahan lagi sejalan dengan adanya PP tentang pembentukan RT dan RK, menjadi: (1) Rukun Kampung 01 meliputi wilayah Kampung Cubungur dan Kampung Dangdeur sejumlah 6 Rukun Tetangga; (2) Rukun Kampung 02 meliputi wilayah Kampung Jatiroke sejumlah 6 Rukun Tetangga; (3) Rukun Kampung 03 meliputi wilayah Kampung Cipendeuy sejumlah 9 Rukun Tetangga; dan (4) Rukun Kampung 04 meliputi wilayah Kampung Pasar dan Kampung Durung sejumlah 8 Rukun tetangga.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 140/19/Pemb Smd/1982 di era kepemimpinan Kuwu Tachya, wilayah dimekarkan menjadi dua desa, yaitu: Desa Sukaratu berkedudukan di Jalan Hasanah No. 2 Cipendeuy dengan Kepala Desa tetap dijabat oleh Tachya; dan Desa Jatibungur berkedudukan di Jalan Rd. Umar Wirahadikusuma KM 28 No. 375 Cibungur dengan Kepala Desa dijabat oleh Pjs. Kuwu Taan Suriadisastra.

Pasca pemekaran wilayah Desa Sukaratu menjadi: Dusun Pasar (Rukun Kampung 01, 6 Rukun Tetangga); Dusun Durung (Rukun Kampung 02, 6 Rukun Tetangga); Dusun Cipendeuy (Rukun Kampung 03, 12 Rukun Tetangga); dan Dusun Dangdeur (Rukun Kampung 04, 2 Rukun Tetangga). Rukun Kampung kemudian menjadi Rukun Warga sejak tahun 1986 berdasarkan peraturan Negara Republik Indonesia.

Keempat rukun warga tersebut kemudian dimekarkan lagi menjadi 7 rukun tetangga pada tahun 2007 karena ada perpindahan penduduk Dusun Dangdeur ke wilayah dusun lainnya akibat terkena proyek pembangunan Waduk Jatigede. Jadi, hanya sebagian kecil saja dari desa ini yang akan tergenang dan menjadi bagian waduk. Sedangkan wilayah lainnya tetap ada dengan luas keseluruhan mencapai 130,11 ha, terdiri dari: pemukiman penduduk (29,32 ha), persawahan 80,26 ha, ladang/tegalan 19,52 ha, perkantoran pemerintah 0,84 ha, lahan angon 55 ha, pemakaman, 0,16 ha, dan lain sebagainya.

Kependudukan
Penduduk Desa Sukaratu berjumlah 2.499 orang atau 896 Kepala Keluarga yang terdiri atas 1.261 orang laki-laki dan 1.238 orang perempuan. Jika dilihat berdasarkan tempat tinggal, persebaran penduduk hampir merata di ketiga dusun yang ada.

Mata Pencaharian
Jenis-jenis mata pencaharian yang digeluti oleh warga masyarakat Desa Sukaratu cukup beragam, tetapi sebagian besar bertumpu pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Pada sektor pertanian, produksi tanaman padi di lahan seluas 80,260 ha dapat menghasilkan beras sejumlah 447 ton. Dari sektor perkebunan berupa 340 batang pohon mangga, 108 batang pohon petai, dan 158 batang pohon rambutan dapat menghasilkan sekitar 251 ton buah per tahun yang dijual secara borongan pada para bandar buah. Dari sektor peternakan berupa 164 ekor domba, 16 ekor sapi, 3 ekor kerbau, dan 6 ekor kuda masih diusahakan secara perorangan sehingga hasilnya belum dapat menjadi komoditas unggul di Desa Sukaratu. Sedangkan, dari sektor perikanan seluas 9.660 meter persegi yang sumber dananya berasal dari alokasi khusus (DAK) dan APBD Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang untuk pembesaran ikan gurame dan nila dapat menghasilkan lebih dari 3 ton untuk sekali panen.

Kesenian
Desa Sukaratu memiliki dua buah grup kesenian kuda renggong, yaitu: Sinar Rahayu (Heboh Grup) pimpinan Een Sutisna dan Mitra Wangi pimpinan Uum Sumiyati. Keduanya berada di Dusun Cipendeuy. Kuda renggong adalah suatu kesenian khas masyarakat Sunda (Jawa Barat) yang menampilkan 1-4 ekor kuda yang dapat menari mengikuti irama musik. Di atas kuda-kuda tersebut biasanya duduk seorang anak yang baru saja dikhitan atau seorang tokoh masyarakat. Kata renggong adalah metatesis dari ronggeng yang artinya gerakan tari berirama dengan ayunan (langkah kaki) yang diikuti oleh gerakan kepala dan leher. (gufron)
Cara Pasang Tali Layangan agar Manteng di Udara
Topeng Monyet
Keraton Surosowan

Archive