Sesat (Lampung)

Sesat (balai adat), yaitu tempat bermusyawarah adat para prowatin (majelis pemuka adat). Berbentuk bangunan rumah terbuka yang dindingnya hanya untuk batas sedangkan tepi bangunan tidak tertutup. Tiang dan lantai terbuat dari bahan kayu dan papan, sedangkan atap dari sirap atau genting. Sekarang bangunan ini sudah jarang sekali terdapat, dan upacara musyawarah adat cukup dilakukan di bangunan rumah pemuka adat. Maksud untuk menggabungkannya dengan bangunan balai desa nampaknya kurang sesuai, sehingga balai desa kurang dipergunakan sebagai balai adat.

Sumber:
Hadikusuma, Hilman, dkk. 1978. Adat Istiadat Derah Lampung. Jakarta: Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Cara Pasang Tali Layangan agar Manteng di Udara
Topeng Monyet
Keraton Surosowan

Archive